KPK hentikan penyidikan tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Sebagai bagian penegak hukum, dalam setiap penanganan perkara komisi antisuap memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum berlaku. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie telah memberikan kesaksianya kepada tim penyidik KPK. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dua tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penghentian penyidikan ditandai dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ini pertama kalinya dalam sejarah KPK mengeluarkan SP3.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4), kasus yang dihentikan adalah dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN dan ISN," ujarnya.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-undang KPK," jelas Alex.

Menurut Alex, sebagai bagian penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara komisi antisuap memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Adapun penghentian penyidikan sebagai bagian dari kepastian hukum.