Gelar perkara bersama Polri, KPK ingin lihat rangkaian secara utuh kasus DJoko Tjandra

Ekspose bersama Bareskrim Polri belum mengarah pada satu kesimpulan.

Pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, tujuan gelar perkara kasus Djoko Tjandra cs untuk mengetahui gambaran besar dari serangkaian kasusnya. Pasalnya, saat ini paling tidak ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang turut menyeret oknum jaksa dan pejabat Polri.

Selain pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, dua perkara lain adalah dugaan penyuapan pejabat Polri untuk penghapusan red notice dan surat izin jalan serta keterangan sehat dari Covid-19 yang kini ditangani "Korps Bhayangkara".

"Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat di kepolisian ini tujuannya apa? Garis tujuan besarnya itu yang sebetulnya ingin kami gambarkan," kata Alex kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/9).

Alex menegaskan, pihaknya tidak ingin melihat serangkaian kasus tersebut secara terpisah. Sebabnya, hal itu seolah-olah membuat Djoko Tjandra memiliki kepentingan berbeda ketika menyuap jaksa dan polisi. Hanya saja, ekspos bersama Bareskrim Polri belum mengarah pada satu simpulan.

"Apakah nanti akan mengarah pada upaya-upaya untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) dan seterusnya, itu belum kita gambarkan," jelasnya.