KPK juga kecewa dengan pemangkasan hukuman mantan bupati Talaud

Jaksa penuntut umum komisi antisuap belum menerima salinan putusan.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa atas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang meringankan hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Meski demikian, Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan jaksa penuntut umum komisi antisuap belum menerima salinan putusan.

Dalam putusan PK MA, hukuman kurungan penjara Sri Wahyumi dipangkas dari empat tahun enam bulan menjadi dua tahun bui.

"Jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/9).

Apalagi publik tahu bahwa majelis hakim memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi, vonis yang dijatuhkan malah di bawah ancaman minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun pidana penjara.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.