KPK kantongi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang

Kerugian negara terkait perkara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). Sebab, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan perbuatan melawan hukum.

"Tersangka sudah [ada]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami akan umumkan pada saatnya, setelah seluruh proses penyidikan telah cukup."

Kasus ini bermula dari temuan lain KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles.

Ali juga memastikan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara dan nilai kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang pada waktunya. "[Kerugian negara] diduga [senilai] ratusan miliar rupiah."