Korupsi Lukas Enembe, KPK kantongi titik terang soal tersangka baru

KPK telah mengantongi petunjuk yang cukup terkait keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara ini juga masih didalami oleh tim penyidik.

Pada perkara ini, KPK telah menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.

"Terkait perkara ini KPK terus kembangkan. Apakah mungkin akan ada tersangka lain, kami ingin sampaikan bahwa kemungkinan tersangka lain ada," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2).

Ali menuturkan, pihaknya telah mengantongi petunjuk yang cukup terkait keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara ini. Saat ini, petunjuk terkait hal itu masih dilakukan analisis lebih lanjut oleh penyidik.

"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap terhadap tersangka LE (Lukas) dan segera kami lakukan analisis," ujar Ali.