KPK kembali jadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor

Rahmat Yasin pernah dipanggil dan memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Jumat (17/7).

Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kiri), berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Sebelumnya, Rahmat Yasin pernah dipanggil dan memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Jumat (17/7). Namun, Rahmat tidak langsung ditahan oleh lembaga antirasuah itu. Kala itu, penyidik hanya mengonfirmasikan pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar dari Rahmat ke KPK.

Dalam perkaranya, Rahmat selaku mantan Bupati Bogor ditetapakan tersangka oleh KPK atas dua kasus korupsi. 

Pertama, Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.