KPK kembali lakukan penggeledahan di kasus reklamasi Kepri

Lokasi yang digeledah adalah kantor BPKAD dan Bappelitbang Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta./ Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada dua lokasi yang digeledah penyidik KPK hari ini, yakni kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau, dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan (bappelitbang) Provinsi Kepulauan Riau.

"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, hari ini tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di Kepulauan Riau," kata Febri saat dihubungi, Rabu (18/9).

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dari masing-masing lokasi penggeledahan. "Dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing," ucap dia.

Pada Selasa (17/9), penyidik KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau ini. Lokasinya adalah Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Dinas Provinsi Kepulauan Riau, serta rumah salah satu Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.