sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali lakukan penggeledahan di kasus reklamasi Kepri

Lokasi yang digeledah adalah kantor BPKAD dan Bappelitbang Provinsi Kepulauan Riau.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 18 Sep 2019 16:11 WIB
KPK kembali lakukan penggeledahan di kasus reklamasi Kepri

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada dua lokasi yang digeledah penyidik KPK hari ini, yakni kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau, dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan (bappelitbang) Provinsi Kepulauan Riau.

"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, hari ini tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di Kepulauan Riau," kata Febri saat dihubungi, Rabu (18/9).

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dari masing-masing lokasi penggeledahan. "Dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing," ucap dia.

Pada Selasa (17/9), penyidik KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau ini. Lokasinya adalah Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Dinas Provinsi Kepulauan Riau, serta rumah salah satu Kepala OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

KPK menetapkan Nurdin Basirun bersama Edy Sofyan dan Budi Hartono sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini. Selain itu, KPK menetapkan Abu Bakar dan Kock Meng sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin diduga kuat telah menerima uang suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Diduga Nurdin mendapat aliran dana dari pihak swasta yakni Abu Bakar dan Kock Meng, untuk memuluskan izin pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

Sponsored

Adapun uang yang diterima Nurdin ditaksi mencapai 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta. Uang diberikan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. 

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagai pihak yang diduga pemeberi suap, Abu Bakar dan Kock Meng disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid