KPK kembali periksa Zumi Zola

Pemeriksaan Zumi Zola merupakan yang pertama setelah ditahan pada tanggal 9 April 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi, Kamis (26/4)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2014 sampai 2017.

"Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021 sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis.

Pemeriksaan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan yang pertama setelah KPK menahan Zumi pada tanggal 9 April 2018 di Rutan Cabang KPK, Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di Gedung KPK lama.

KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada tanggal 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan sebesar Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.