KPK konfirmasi aset tanah ke mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur.

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa bekas Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Rabu (14/10). Taufiqurrahman dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas II Sidoarjo, Jawa Timur. Penyidik lembaga antisuap disebut mengkonfirmasi aset tanah yang sebelumnya telah disita komisi antikorupsi.

"Penyidik mengonfirmasikan mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektare yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (14/10) malam.

Dalam mengusut perkara tersebut, lembaga antisuap diketahui sudah menyita beberapa aset milik tersangka Taufiqurrahman. Di antaranya, tanah seluas 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Beberapa waktu lalu, komisi antikorupsi juga menyita tanah seluas 2,2 hektare yang terdiri dari sembilan bidang di Desa Putren, Kabupaten Nganjuk.