KPK konfirmasi bukti jual beli jabatan Pemkot Tanjungbalai

Para saksi diperiksa di Polres Tanjungbalai, Sumut, pada Sabtu (24/4).

Logo KPK. Twitter/KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti yang ditemukan saat penggeledahan beberapa tempat di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), kepada Wali Kota M. Syahrial. Penegasan ini terkait perkara dugaan suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. 

"M. Syahrial, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (27/4).

Dirinya tak menjelaskan bukti apa yang dimaksud. Ali hanya berkata, KPK juga memeriksa saksi dalam kasus itu pada Sabtu (24/4). Pemeriksaan terhadap pengurus rumah tangga, Asmui Rasyid; PNS, Ahmad Suangkupon, dan karyawan swasta, Ivo Arzia Isma, berlangsung di Polres Tanjungbalai.

"Asmui dan Ahmad didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjungbalai," ujarnya.

Sementara itu, Ivo didalami pengetahuannya tentang aliran uang yang diduga mengalir kepada beberapa pihak yang terkait perkara.