KPK konfirmasi kesepakatan Robin-Maskur

Kasus suap penyidik KPK bermula dari pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Maskur Husain (MH), Senin (3/5). Dia merupakan pengacara berstatus tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan, Maskur dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain. Pihak yang dimaksud penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS).

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH dengan tersangka SRP dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Menurut KPK, kasus ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial. Sementara itu, Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diusut komisi antirasuah.

Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sekitar Rp525 juta di antaranya diterka diberikan kepada Maskur.