Kasus mantan Bupati Bogor, KPK konfirmasi penandatanganan akta hibah tanah

Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses penandatanganan akta hibah.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Semuanya berstatus saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Para saksi terdiri dari Rudy Wahab selaku wiraswasta, pengelola pesantren MN Lesmana, dan pihak swasta Muhamad Suhendra. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan mereka dimintai keterangan terkait proses penandatanganan akta hibah.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses penandatanganan akta hibah terkait dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujarnya secara tertulis, Kamis (12/11) malam.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.