KPK konfirmasi pengadaan tanah DKI ke petinggi Adonara Propertindo

Dalam pemeriksaan kemarin, Ali menyampaikan, ada dua saksi yang tidak hadir.

Logo KPK. Foto Antara

Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/3). Oleh penyidik, dia dikonfirmasi beberapa hal yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur 2019.

"Anja Runtunewe dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).

Dalam pemeriksaan kemarin, Ali menyampaikan, ada dua saksi yang tidak hadir. Keduanya mengonfirmasi dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Para saksi yang dimaksud, Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.

Dalam kasus ini, Yoory Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.