KPK konfirmasi peran tersangka dalam manipulasi data proyek fiktif di Waskita Karya

Penyidik lembaga antisuap juga memanggil mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera

Ilustrasi. Foto Antara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Yuly Ariandi Siregar (YAS) pada Selasa (13/10). Yuly merupakan tersangka dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Tersangka YAS dikonfirmasi mengenai peran tersangka yang diduga memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkontraktor fiktif ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Selain tersangka Yuly, penyidik lembaga antisuap juga memanggil mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera Mohammad Hosen dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Dua orang tersebut berstatus saksi para tersangka kasus tersebut.

"Mohammad Hosen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS dna kawan-kawan. Penyidik mengkonfirmasi terkait kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif. (Untuk) Wagimin penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS dkk," jelasnya.

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.