KPK konfirmasi pertemuan lain Syahrial-Stepanus

Penyidik kembali memeriksa Syahrial sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pertemuan lain Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Konfirmasi dilakukan saat penyidik memeriksa Syahrial pada Senin (21/6), sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Stepanus.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dalam perkara ini, KPK menetapkan juga Maskur Husain yang berstatus pengacara sebagai tersangka.

"Tersangka MA (Syahrial), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan tersangka SRP (Stepanus) untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (22/6).

Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar ke Stepanus dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang itu diterka diberikan ke Maskur Rp525 juta.