KPK koordinasi penanganan kasus di NTT

Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi penanganan perkara dengan aparat hukum di Nusa Tenggara Timur atau NTT. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung pada 4-5 November 2020.

Rangkaian koordinasi membahas perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat atensi dari KPK, karena menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup besar," ujarnya, Kamis (5/11) malam.

Berkenaan dengan kasus, Ali tidak merinci secara spesifik. Salah satu perkara yang mendapat perhatian KPK adalah dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang.

"Dengan terdakwa JS (mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean) dan TM (mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Thomas More) yang penanganan perkaranya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT," ucapnya.