KPK lakukan OTT di Langkat, Sumatera Utara

OTT dilakukan pada Selasa (18/1) malam.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan OTT tersebut.

Ali mengatakan, OTT dilakukan pada Selasa (18/1) malam.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar Ali kepada Alinea.id, Rabu (19/1).

Saat ini, kata dia, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian, juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Ali.