KPK latih 2.114 dosen pengampu pelajaran antikorupsi

Peserta didorong untuk mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran serta membangun kesadaran antikorupsi.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Sebanyak 2.114 dosen dari sekitar 1.000 perguruan tinggi di Indonesia mengikuti program pengembangan kapasitas dosen pengampu mata kuliah antikorupsi. Lokakarya tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, 29 Juni sampai 2 September 2020

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, peserta adalah para dosen yang telah atau akan mengampu mata kuliah pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi di seluruh regional Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).

"Melalui pelatihan secara daring selama dua hari pada tiap gelombangnya, KPK berharap kapasitas peserta baik dari sisi pemahaman maupun keterampilan akan bertambah, serta mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam materi ajar serta sikap dan perilaku sehari-hari," kata Ipi, dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Setelah mengikuti pelatihan, imbuhnya, peserta didorong untuk mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran serta membangun kesadaran antikorupsi melalui kegiatan intrakurikuler maupun kegiatan lain dalam lingkup tridarma perguruan tinggi, seperti penelitian dan pengabdian masyarakat.

KPK menyadari, pendidikan antikorupsi tidak selalu menghasilkan bukti nyata atau keuntungan lain secara instan. Namun, kata Ipi, komisi antirasuah meyakini pendidikan antisuap adalah upaya untuk mewujudkan pendidikan nasional terkait aspek karakter diri dengan membentuk peserta didik yang berintegritas.