KPK limpahkan berkas perkara penyuap Bupati Kutai Timur

Selanjutnya penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020, Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA). Pelimpahan dilakukan pada Senin (14/9), ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah melimpahkan penahanan beralih kepada majelis hakim.

"Selanjutnya penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," kata Ali dalam keterangannya, Senin (14/9).

Adapun Deky didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.