KPK limpahkan berkas perkara Sudrajad Dimyati dkk ke PN Bandung

Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, beberapa pegawai MA, dan pengacara.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen-dokumen yang telah rampung tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (8/2).

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (8/2).

Selain Sudrajad, tim jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dari terdakwa lainnya, antara lain berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu; serta dua ASN pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian, KPK juga melimpahkan berkas dua ASN MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri; serta dua debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana yakni Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka.