KPK limpahkan berkas tersangka kasus suap di Lapas Sukamiskin

Berkas Rahadian tersangka kasus suap di Lapas Sukamiskin dinyatakan lengkap.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Rahadian Azhar ke penuntut umum atau tahap dua.

Rahadian merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. 

"Hari ini (26/6/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II tersangka atau terdakwa Radian Azhar ke JPU. Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Dikatakan Fikri, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke pengadilan dalam 14 hari kerja. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan dilimpahkannya ke tahap dua, kata Fikri, kewenangan penahanan Rahadian dimiliki oleh penuntut umum.