KPK minta anggaran corona dikelola transparan dan akuntabel

Terdapat empat masalah dalam pengelolaan bansos.

Petugas menyalurkan bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Kabupaten Temanggung, Jateng. Foto Antara/Anis Efizudin

Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, transparan dan akuntabilitas dalam menggunakan anggaran penanganan pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pasalnya, berpotensi korupsi jika tak menerapkan prinsip-prinsip tersebut.

"Melalui tiga surat edaran (SE), KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Transparansi juga diharapkan diterapkan dalam realisasi bansos. Pangkalnya, ditemukan empat persoalan terkait kebijakan tersebut di kementerian/lembaga pada 2012. Ini diketahui dari kajian KPK.

Empat persoalan itu mencakup ketidaktepatan sasaran penerima, tak optimalnya koordinasi dan regulasi antarinstitusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan distribusi bantuan, serta minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan. 

"Dalam perjalanannya, bentuk bansos yang diberikan mengalami transformasi bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Namun, persoalan yang menghambat proses pemberian bansos masih sama. Karenanya, dalam kondisi pandemi saat ini, KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial, social safety net," tuturnya.