KPK minta pengadaan alat pendukung vaksinasi sesuai aturan

Ini untuk mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Pun menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan.

Ilustrasi. Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19 harus mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebab, barang itu tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan.

"Sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (2/2).

Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukkan langsung (PL).

Di sisi lain, KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan instansi terkait akan terus mengawal dan memberikan masukan ihwal kebijakan pemerintah mengenai vaksin. Tidak hanya pengadaan dan distribusi, tetapi juga dalam pengadaan alat pendukung vaksinasi.

"Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.