KPK minta tidak ada yang kaburkan fakta OTT Nurdin Abdullah

KPK memastikan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangkan suap.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Demikian disampaikan Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Lembaga antirasuah, kata Ali, meminta masyarakat tak terpengaruh opini dan asumsi yang kini beredar. Publik disarankan terus mengikuti proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Dalam penanganan perkara ini, KPK pastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut undang-undang untuk menetapkan NA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujarnya secara tertulis, Kamis (4/3).

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu usai OTT pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Ketiganya terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020-2021.