Praperadilan ditolak, KPK minta tiga tersangka mafia kasus MA kooperatif

KPK memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri meminta tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung pada 2011 hingga 2016, dapat bersikap kooperatif. Hal itu menyusul putusan hakim yang menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka. 

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka, apalagi menghambat penanganan perkara," kata Fikri di Jakarta, Selasa (21/1).

Penolakan gugatan para tersangka disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ahmad Jaini menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap tiga pemohon itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil, dan kuat secara substansi," ujar Fikri.

Atas putusan tersebut, Fikri memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penanganan perkara ini hingga tahap penuntutan. "KPK akan terus melakukan penyidikan ini semaksimal mungkin, dengan tetap dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme," ujarnya.