KPK kembali panggil 6 saksi kasus pembangunan gereja di Papua

Pada kasus ini, Senin (9/11), KPK telah menggali keterangan dari lima saksi.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, Tahap I tahun anggaran 2015. Mereka bakal diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Papua.

"Hari ini bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, tim penyidik KPK masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/11).

Mereka yang dipanggil adalah Kepala bagian Keuangan Sekretariat Daerah Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara, Kabag Keuangan Setda Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, dan Kepala BPKAD Kab. Mimika Tahun 2015-2017 Petrus Yumte.

Selanjutnya, Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap II Dominggus J. Macsurella, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Pada kasus ini, Senin (9/11), KPK telah menggali keterangan dari lima saksi. Rinciannya, Sekretaris Daerah Kab. Mimika 2014-2015 Ausilius You dan Asisten Daerah bidang Kesra Kab. Mimika 2015-2017 Alfred Douw.