Usut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, KPK panggil eks pejabat Kemenag

Undang Sumantri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Foto Achmad Al Fiqri/Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pendidikan Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri. Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2011.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, apakah Undang akan ditahan jika memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Sebab, dia belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 16 Desember 2019.

Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.