KPK panggil eks pejabat Kemenag usut pengadaan barang dan jasa

Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag Affandi Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau Ditjen Pendis Kemenag, Affandi Mochtar. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011 di kementerian tempatnya bekerja.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).

Undang diduga mendapat perintah agar mengarahkan dan menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Ditjen Pendis Kemenag.

Terdapat dua proyek yang diduga menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah atau Mts dan Madrasah Aliyah atau MA, pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Diperkirakan perbuatan Undang menyebabkan kerugian negara senilai Rp16 miliar.