sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi di Kemenag, KPK panggil 2 eks pegawai koperasi

KPK panggil mantan pegawai Koperasi Smart, Budi Sumartono dan Ana Nuraini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Okt 2020 16:08 WIB
Dalami korupsi di Kemenag, KPK panggil 2 eks pegawai koperasi

Mantan pegawai Koperasi Smart, Budi Sumartono dan Ana Nuraini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya berstatus sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri (USM).

Undang terseret perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Jika di total, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp16 miliar. Atas perbutannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.

Sponsored

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Berita Lainnya
×
tekid