KPK panggil mantan Menko Perekenomian di kasus BLBI

Dorodjatun Kuntjoro Jakti akan diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang saat itu bernama Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri atau Menko Ekuin, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Ia diperiksa sebagai saksi untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

Sjamsul merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/7).

Selain Dorodjatun, KPK memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul. Mereka adalah Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial, pengacara pada AZP Legal Consultants Ary Zulfikar, dan Direktur Berau Coal Tbk Raden C Eko Santoso Budianto.

Namun demikian, keberadaan Sjamsul hingga saat ini belum diketahui. Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim, yang juga sudah berstatus tersangka, tidak hadir memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6). Tidak ada alasan atas ketidakhadiran keduanya.