Dalami kasus Nurhadi, KPK panggil marketing apartemen sampai karyawan swasta

Penyidik juga memanggil dua orang lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang terkait kasus dugaan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keempatnya, ialah Marketing Office District 8, Wira Setiawan; Direktur PT Multiyears Logistic Indonesia, Henry Soetanto; dan dua orang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah serta Tonny Wahyudi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Keduanya, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan seorang karyawan swasta bernama Budi Soetanto.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari para saksi yang dipanggil itu. Sebelumnya, KPK telah mendalami proses pengajuan gugatan sengketa yang dilayangkan Hiendra selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) kepada PT Berikat Kawasan Nusantara (BKN).

Sebagai informasi, Hiendra diduga menyuap Nurhadi untuk memenangkan proses penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.