KPK jadwalkan pemeriksaan pejabat Kemendagri

KPK memanggil Indra Baskoro, pejabat Direktorat Kementerian Dalam Negeri terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7)/ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indra Baskoro, pejabat Direktorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Indra yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Baskoro sebagai saksi untuk tersangka IY," ujar Febri Diansyah, kepala biro humas KPK, Rabu (8/8).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp500 juta. KPK menduga ada komitmen fee yang dijanjikan dan disepakati Irwandi Yusuf dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan  ke sejumlah kantor dinas seperti Dinas Lingkungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Aceh.