KPK panggil swasta terkait mafia kasus di MA

Renny Susetyo akan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (kiri). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Dian Fortuna Indonesia, Renny Susetyo Wardhani, Selasa (3/3). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi. Untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; bekas Sekretaris MA, Nurhadi; dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Ketiganya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) per 14 Februari 2020. Lantaran tiga kali mangkir kala dipanggil KPK. Sedangkan Nurhadi, dua kali lebih banyak. Ditambah 9 dan 27 Januari 2020.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Maksudnya, memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Pun diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.