KPK pastikan penetapan tersangka kepala daerah di Papua bukan kriminalisasi

KPK sudah sejak lama menerima informasi dari masyarakat Papua terkait praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta Selatan. Foto Antara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, penetapan tersangka terhadap sejumlah kepala daerah di Papua bukan kriminalisasi. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan berbagai informasi yang diterima KPK terkait dugaan korupsi di Papua.

"Tentu kami sudah punya cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi. Kami juga mendapat dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9).

Alex mengatakan, pimpinan KPK kerap mendapatkan komplain dari masyarakat, pengusaha, maupun pegiat antikorupsi di Papua yang menilai seolah lembaga antirasuah itu tidak ada kehadirannya di Papua. Pihaknya juga sudah banyak menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana.

"Kami nggak tinggal diam. Kami berkoordinasi dari berbagai pihak, terutama dari informasi masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Alex, pihaknya berharap dana otonomi khusus (otsus) yang disalurkan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat diperlukan untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.