KPK perdalam kasus yang melibatkan pemilik PT Darmex Group

Terkait dengan kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Manager Finance Duta Palma Group Kantor Jakarta Jogiarto, untuk diperiksa kasus dugaan suap izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk terang SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Jumat (24/7).

Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma, ditetapkan tersangka oleh KPK bersama mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Selain dua orang itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan satu koorporasi sebagai tersangka, yakni PT Palma Satu pada 29 April 2019.

Pada perkaranya, kedua tersangka itu diduga memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Bersama Suheri, Surya diduga kuat telah memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang diberikan guna memuluskan proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.