KPK periksa 3 PNS terkait kasus Nurhadi

Penyidik tengah berupaya keras untuk merampungkan berkas acara Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai negeri sipil (PNS) untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap ihwal penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiganya ialah Elang Prakoso Wibowo, Sobandi, dan Ariansyah B Dali P.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Selain ketiga PNS, penyidik juga memanggil karyawan swasta bernama Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Diketahui, penyidik tengah berupaya keras untuk merampungkan berkas acara Nurhadi. Teranyar, KPK tengah mendalami dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.