Korupsi Stadion Mandala Krida, bos perusahaan-pejabat DI Yogyakarta akan diperiksa

KPK terus dalamai kasus korupsi Stadion Mandala Krida.

Foto udara Stadion Mandala Krida di Kota Yogyakarta (DIY), Maret 2018/Google Maps Yossie Harnowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017, Pemerintah DI Yogyakarta. Kali ini, pemilik tiga perusahaan yang bakal digali keterangannya.

Orang yang dimaksud adalah Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya. Dia, akan menjadi saksi dalam kasus ini.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Sleman," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).

Di lokasi yang sama, penyidik komisi antikorupsi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi; Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DI Yogyakarta, Suroyo; Inspektorat DI Yogyakarta, Sumadi; dan swasta, Thomas Hartono. Semuanya berstatus saksi.

Lembaga antirasuah mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Senin (23/11/2020). Namun, belum disampaikan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.