KPK periksa direksi Waskita Wado Energi

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina. Tri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Itu merupakan kali kedua Tri dipanggil penyidik lembaga antirasuah setelah sebelumnya juga pernah dipanggil pada 16 Januari 2020.

Dalam perkaranya, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor, guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.