Dua terpidana Meikarta diperiksa KPK

Pemeriksaan dua terpidana guna melengkapi berkas perkara Sekda Jawa Barat.

KPK menjadwalkan pemeriksaan dua terpidana kasus suap izin proyek Meikarta.Alinea/Annisa

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terpidana kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Keduanya ialah mantan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan seorang konsultan Fitradjaja Purnama. Sedianya, mereka akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (22/8).

Selain itu, KPK juga memanggil satu orang lainnya yakni Kepala Departemen Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto. Dia juga akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka Iwa.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta.