KPK periksa istri Imam Nahrawi

Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, diperiksa sebagai saksi untuk suaminya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9)./ Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa istri Imam Nahrawi (IMR), Shobibah Rohmah hari ini. Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya, yang terjerat kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan pemerintah melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/10).

Selain Shobibah, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lain dari unsur swasta yakni, Shirley F Gerung. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora itu.

Pada Rabu (23/10), tim penyidik KPK memeriksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto. Dia mengaku hanya dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang pernah disita oleh penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini. 

Konfirmasi terhadap Gatot atas dokumen tersebut, dilakukan untuk memperkuat posisi KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Sidang praperadilan Imam Nahrawi sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda hingga Senin (4/11), lantaran KPK tak hadir dalam sidang perdana sebelumnya.