KPK periksa Komisaris Indocev Money Changer terkait suap impor bawang putih

Komisaris PT Indocev Money Changer diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dharmantra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Indocev Money Changer, Lilik Kelana Putri terkait kasus dugaan suap impor bawang putih 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Lilik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dharmantra, eks anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP. Itu merupakan kali kedua Lilik diperiksa KPK setelah sebelumnya dia dimintai keterangan pada Rabu (6/11).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dharmantra)," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (29/11).

Dalam mengusut perkara itu, KPK tengah fokus untuk menelusuri laporan keuangan mencurigakan PT Indocev Money Changer. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap karyawan PT Indocev Money Changer Indri Nurisyamsi pada Kamis (28/11).

Tersangka I Nyoman diduga telah menggunakan rekening di PT Indocev Money Changer untuk menerima suap dari para pihak yang diduga pemberi suap impor bawang putih. Para pihak yang diduga penyuap itu ialah pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Zulfikar, dan Doddy Wahyudi.