KPK periksa operator Ihsan Yunus soal korupsi bansos

Selaku operator politikus PDIP Ihsan Yunus, Agustri diduga menerima Rp1,53 miliar dan 2 sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabuke.

Logo KPK. Twitter/KPK_RI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaksanaan pengadaan bansos melalui operator bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. Dia diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantalan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Sebelumnya, Agustri dipanggil guna menghadiri dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1). Namun, dia mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Hari ini, yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos (Kementerian Sosial)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2).

Nama Agustri mencuat setelah rekonstruksi perkara, Senin (1/2). Selaku operator Ihsan, dia diduga menerima Rp1,53 miliar dan dua sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabuke (HS).

Adapun Harry bersama tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) telah dilimpahkan penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (2/2). Dua pihak swasta itu diterka menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB) serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).