sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi bansos beras, Kuncoro Wibowo rugikan negara ratusan miliar

Korupsi bansos beras dinilai sebagai ironi lantaran seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 16 Mar 2023 13:43 WIB
Korupsi bansos beras, Kuncoro Wibowo rugikan negara ratusan miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021. Perkara ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Ali menuturkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) ini terkait Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ali turut menyesalkan dikorupsinya bansos oleh para koruptor. Menurutnya, ini menjadi ironi karena seharusnya pelaksanaan bansos diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.

"Ini, kan, berkaitan dengan korupsi bansos, penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," ujar Ali.

Pada perkara ini, KPK telah mengantongi identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap enam orang kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama 6 bulan.

Salah satu pihak yang dicegah bekas Dirut PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo. Pencegahan Kuncoro dibenarkan KPK.

"Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos, red)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Sponsored

Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, menambahkan, Kuncoro dicegah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 10 Agustus 2023. "M. Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK, berlaku 10 Februari 2023."

Berita Lainnya
×
tekid