KPK periksa pegawai Lippo Cikarang

Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Pekerja melintas di seputar kawasan proyek Meikarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Divisi Master Planning Lippo Cikarang, Indra Cakra, dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Divisi Master Planning Lippo Cikarang Indra Cakra sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro) terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/11).

Dalam penyidikan kasus Meikarta, fokus utama KPK saat ini pada rangkaian peristiwa terkait dengan proses perizinan, baik rekomendasi dari dinas-dinas yang diduga adanya indikasi backdate maupun penanggalan mundur. 

Selain itu, KPK juga terus menelusuri sumber uang suap terkait dengan proyek Meikarta tersebut. KPK pun menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus Meikarta.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).