KPK periksa Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-el

Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang kasus PLTU Riau di Pengadilan Tipikor, Jakarta./ Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el) untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (12/9).

Selain Novanto, penyidik juga memanggil tiga orang lain untuk diperiksa sebagai saksi Paulus. Mereka adalah Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, seorang pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, serta seorang staf money changer PT Berkat Omega Sukses, Yu Bang Tjhiu.

Dalam perkara ini, Tannos diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya, guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka. 

Dalam beberapa pertemuan yang terjadi, keempatnya menyepakati fee sebesar 5% untuk proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.