KPK periksa tiga saksi usut suap Saiful Ilah

Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Saiful Ilah.

Tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah berjalan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pihak swasta untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ketiganya ialah, Faisal Abdurrauf, Trisulowati, dan Soetarto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI (Saiful Ilah)," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/3).

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam memeriksa ketiga saksi tersebut. Namun, sejauh ini KPK tengah mendalami aliran dana suap, khususnya di klub sepak bola Deltras Sidoarjo. Pada Rabu 19 Februari lalu, penyidik KPK memeriksa pengurus Deltras yang sekaligus anak Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka. Selain politikus PKB itu, status tersangka juga ditetapkan kepada lima orang lainya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.