KPK perpanjang masa penahanan Edhy Prabowo

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kedua.

Masing-masing yang diperpanjang masa tahanannya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo; Staf Khusus Edhy, Safri; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi.

"Masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (22/2).

Ali menyampaikan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Dalam kasusnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.