KPK perpanjang masa penahanan eks Direktur Garuda Indonesia

Perpanjangan penahanan berlangsung selama 40 hari dimulai pada 24 Desember 2020.

bekas Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Foto Antara/Puspa Perwitasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno (HS). Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bakal mendekam lagi selama 40 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik lembaga antirasuah masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Hadinoto.

"Memperpanjang masa penahanan tersangka HS selama 40 hari. Dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," katanya, Sabtu (19/20).

Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS periode 2005-2014 oleh maskapai "pelat merah" itu.

Uang tersebut diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd. Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar dan disinyalir digunakan untuk membayar sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta.