KPK perpanjang masa penahanan Romahurmuziy

Perpanjangan masa penahanan berlaku mulai 25 Juni 2019 mendatang.

Romahurmuziy saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Romahurmuziy atau Rommy. Perpanjangan penahanan akan dimulai pada 25 Juni 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan, dimulai 25 Juni sampai 24 Juli 2019 terhadap tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan lantaran tim penyidik komisi antirasuah masih membutuhkan keterangan Rommy. Penyidik juga masih akan menggali keterangan dari sejumlah saksi.

Febri menjelaskan, selisih waktu perpanjangan penahanan Rommy agak berbeda dengan tersangka lain. Hal ini lantaran Rommy pernah menjalani masa pembantaran sebanyak tiga kali ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ini memang waktunya selisih agak jauh ya dengan tersangka yang lain, karena RMY ini mendapatkan pembantaran cukup lama di RS Polri karena keluhan sakit yang berulang-ulang," kata Febri menerangkan.